Calon Dekan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila

  • Memiliki gelar Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3) Farmasi atau sejenisnya.
  • Usia maksimal 65 tahun untuk Dosen atau Kepala Dosen dan maksimal 70 tahun untuk Profesor pada saat pendaftaran.
  • Memiliki minat dalam pengembangan Ilmu Farmasi.
  • Memiliki integritas dan kepemimpinan dan pemecahan masalah  baik.
  • Minimal 2 tahun pengalaman mengajar aktif.
  • Memiliki gairah kuat dalam pendidikan dan mampu bekerja di bawah tekanan.
  • Memiliki jaringan di bidang Farmasi baik nasional maupun internasional.
  • Memiliki rekam jejak yang baik.
  • Bebas Narkoba.
  • Tidak pernah terkait kasus kriminal.

Kualifikasi Umum

  • Mau menghormati dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila.
  • Berperilaku baik dan sehat jasmani dan rohani.
  • Aktif menguasai bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
  • Bersedia bekerja penuh waktu

Persyaratan Dokumen Untuk Calon Dekan

  1. Formulir Pendaftaran yang Ditandatangani *
  2. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan *
  3. Curriculum Vitae *
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak sebanyak 4 lembar
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  6. Pernyataan Kesetiaan pada Ideologi Negara : Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta akan mengemban Visi dan Misi FF -UP *< /li>
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Fotokopi S-3, S- Ijazah 2 dan S -1 yang dilegalisir
  10. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penetapan Jenjang Jabatan Akademik (Lektor/Kepala Dosen/Profesor)
  11. Surat Keterangan Mengajar dari universitas untuk Calon Dekan FF-UP 2020 -2024, jika yang bersangkutan berasal dari luar Universitas Pancasila
  12. Makalah yang menguraikan motivasi calon menjadi Dekan FF-UP, serta pemikirannya tentang visi dan&nbsp ; misi, dan program kerja dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, RENIP dan RENSTRA Universitas Pancasila (maksimal 5 lembar, format A4, font 12, kali new roman font)
  13. Pernyataan tidak aktif sementara apabila yang bersangkutan adalah anggota Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila *
  14. Surat pernyataan tidak aktif sementara apabila yang bersangkutan menjadi anggota Senat Universitas Pancasila atau anggota senat FF-UP *
  15. Pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan/atau tidak sedang menjalani pemeriksaan di pengadilan karena dituduh melakukan tindak pidana dan/atau sedang tidak berbadan hukum. proses *
  16. Izin sementara selama proses seleksi Dekan FF-UP dan saat menjabat Dekan FF -UP  dari instansi/lembaga terkait, jika yang bersangkutan berasal dari luar Universitas Pancasila
  17. Pernyataan kesediaan untuk bekerja penuh waktu *
  18. Pernyataan kesediaan untuk mengikuti proses seleksi untuk Dekan FF-UP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia dan/atau Universitas Pancasila *
  19. Surat Pernyataan tidak akan mengganggu proses dan/atau hasil pemilihan dan penetapan Dekan FF-UP FF-UP Universitas Pancasila *
  20. Pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik *< /li>

Batas Waktu Pengiriman File

Kirimkan semua formulir yang sudah diisi lengkap dan dokumen persyaratan ke Sekretariat Panitia Seleksi Dekan, Gedung Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, lantai 1 (Bagian Umum), selambat-lambatnya Selasa, 7 Januari 2020, pukul 12.00 WIB.

“Keputusan Panitia Seleksi Dekan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat”.

Share :

PreviousApoteker Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Jalani Ujian OSCE NextSeminar Daring Obesitas & Farmakologinya (Semaring Besfaro)