Alur Proses Penyelenggaraan RPL

Tahapan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

1

Konsultasi & Pendaftaran

Konsultasi dengan pengelola RPL, mengisi formulir pendaftaran dan Formulir Evaluasi Diri (FED).

2

Penilaian Portofolio

Asesor melakukan penilaian berdasarkan prinsip VATM dan dapat disertai evaluasi lanjutan.

3

Pleno Tim RPL

Tim RPL menetapkan hasil asesmen dan menyampaikan keputusan kepada calon mahasiswa.

4

Penerbitan SK Rekognisi

Pimpinan perguruan tinggi menetapkan mata kuliah, nilai, dan SKS yang diakui.

5

Mulai Perkuliahan

Mahasiswa menempuh sisa mata kuliah sesuai kurikulum hingga lulus.

Langkah Pendaftaran Calon Mahasiswa RPL

1

Konsultasi Awal

Hubungi Prodi Magister Farmasi UP untuk konsultasi kesesuaian latar belakang dan peminatan.

2

Siapkan Portofolio

Kumpulkan bukti pengalaman kerja & pendidikan sesuai daftar dokumen yang dipersyaratkan.

3

Isi Formulir Pendaftaran & FED

Lengkapi formulir pendaftaran dan Formulir Evaluasi Diri (FED).

4

Ikuti Proses Penilaian

Asesor menilai portofolio; dapat disertai wawancara/evaluasi lanjutan bila diperlukan.

5

Terima Hasil & Daftar Ulang

Setelah SK rekognisi terbit, lakukan daftar ulang dan mulai perkuliahan.

Mengapa Memilih Jalur RPL?

A

Lebih Cepat Lulus

Masa studi 1 tahun berkat pengakuan capaian pembelajaran dari pengalaman kerja.

B

Tetap Bekerja, Tetap Kuliah

Cocok bagi profesional aktif yang ingin naik jenjang tanpa jeda karier panjang.

C

Pengalaman Kerja Dihargai

Kompetensi di pelayanan, industri, dan distribusi farmasi diakui setara SKS.

D

Standar Mutu Terjaga

Penilaian tetap objektif dan setara mahasiswa reguler — bukan jalan pintas ijazah.

RPL Bukan Jalan Pintas Ijazah

“RPL bukan cara mudah untuk mendapat ijazah — RPL adalah jalur lain dalam menempuh jenjang pendidikan tinggi.”

— Buku Saku RPL 2025, Ditjen Diktiristek
  • A
    Penilaian portofolio dilakukan secara objektif — tidak ada standar ganda dibandingkan dengan mahasiswa reguler.
  • B
    Tugas akhir (tesis) tetap wajib ditempuh dan tidak dapat direkognisi melalui RPL.
  • C
    Bukti yang diajukan harus valid, asli, terkini, dan memadai (prinsip VATM) — dapat diverifikasi.
  • D
    Mahasiswa RPL tercatat resmi di PDDIKTI melalui Sistem E-Rekomendasi RPL (SIERRA), sama seperti mahasiswa reguler.