Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama Ilmu Kefarmasian yang semakin cepat menuntut pelayanan kefarmasian kepada masyarakat harus semakin handal, termasuk penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan. Fakultas Farmasi Universitas Pancasila sebagai fakultas yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di bidang kefarmasian.
Sebagai bentuk kepedulian dan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam pendidikan lanjut (Continuing Education) bagi Sarjana Farmasi atau Sarjana Sains dengan latar belakang kefarmasian, maka FFUP menyelenggarakan pendidikan Twinning Program, mulai tahun akademik 2009/2010, terdiri dari: Program Pendidikan Profesi Apoteker Sore dan Program Magister Ilmu Kefarmasian dengan konsentrasi Bisnis Farmasi. Program ini dirancang untuk memberi kesempatan alumni S-1 yang belum menyelesaikan studi Apoteker sekaligus mengikuti Program Pendidikan Magister. Program ini juga untuk memenuhi kebutuhan pasar dan para alumni yang banyak bekerja di bidang bisnis farmasi.
TUJUAN Twinning Program dikembangkan untuk memberi kesempatan belajar di FFUP bagi:
- Mereka yang berkeinginan menjadi Apoteker yang profesional di bidang farmasi termasuk bisnis farmasi.
- Mereka yang berkeinginan belajar secara efisien mengikuti pendidikan lanjut Profesi Apoteker sekaligus Magister Ilmu Kefarmasian.
KURIKULUM PROGRAM APOTEKER
Jumlah kredit pendidikan Program Profesi Apoteker 28 sks dapat diselesaikan dalam waktu 2 (dua) semester berturut-turut.
- Semester I : Kuliah wajib
- Semester II: Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA)
KURIKULUM PROGRAM MAGISTER
Jumlah kredit 40 sks dapat diselesaikan dalam 4 (empat) semester berturut-turut, 8 sks diselesaikan bersamaan program apoteker dan 32 Sks dapat diselesaikan 2 semester berikutnya. Kelanjutan program magister tidak mengikat, tetapi dapat dilanjutkan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
No. | Mata Kuliah | Apoteker | Magister S2 |
---|---|---|---|
1 | Manajemen Farmasi | V | V |
2 | Farmakoterapi Terapan | V | V |
3 | Farmasi Industri | V | V |
4 | Peraturan Undang-undang dan Etika Farmasi | V | V |
5 | Farmasi Rumah Sakit | V | |
6 | Compounding & Dispensing/KIE | V | |
7 | Alat Kesehatan dan Spesialite | V | |
8 | Manejemen Mutu | V | |
9 | Kapita Selekta | V | |
10 | Tugas Terpadu | V |