KUALIFIKASI
  1. Pimpinan Fakultas dan Dosen berpangkat Guru Besar
  2. Perwakilan Dosen minimal S2 dengan kepangkatan Lektor Kepala
TUJUAN UMUM JABATAN

Sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila yang turut bertanggung jawab atas perkembangan kegiatan fakultas.

TUGAS-TUGAS POKOK (TANGGUNG JAWAB UTAMA)
  1. Merumuskan kebijakan akademik fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen
  3. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas
  4. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan
  5. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Pimpinan Fakultas
  6. Bertanggung jawab atas kemajuan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila
  7. Memberi masukan untuk pertimbangan kegiatan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, mencakup kegiatan Akademik, Umum dan Keuangan serta Kemahasiswaan dan Alumni
WEWENANG

Menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas/Institut untuk Fakultas yang bersangkutan.