Senat Fakultas Mempunya Tugas :
- Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan pengembangan Fakultas, termasuk akreditasi internal Fakultas dalam hal pembukaan dan/atau penutupan Jurusan/Program Studi yang telah ditetapkan Senat Fakultas.
- Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan dan memberikan pertimbangan teknis pelaksanaan rumusan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Fakultas.
- Menilai pertanggungjawaban Dekan atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada Dekan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi.