Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal, dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.
Maka dari itu, Kemenristekdikti berupaya untuk memfasilitasi keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses pendidikan tinggi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 26 Tahun 2016, Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau yang merupakan proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal, dimulai dari jenjang kualifikasi level 3 KKNI (Program D3) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor) sebagai jenjang paling tinggi.
RPL juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat.
Dua jenis RPL yang diatur yaitu:
- RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (Tipe A)
Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) guna mengajukan permohonan pembebasan kredit (sks) atas capaian belajar atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya, yang didapat dari pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks atau mata kuliah yang disyaratkan. Setelah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan sks dan mata kuliah yang ditetapkan di perguruan tinggi, pendaftar dapat memperoleh ijazah. - RPL untuk mendapatkan kesetaraan pada level KKNI tertentu (Tipe B)
RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan level KKNI (tipe B) dapat digunakan perguruan tinggi untuk melakukan asesmen kepada individu, untuk mengetahui apakah pengalaman belajar atau kerjanya selama ini telah mencapai kesetaraan antara CP yang telah diperoleh dengan kualifikasi tertentu pada level KKNI. Tipe B ini diperuntukkan untuk dosen dan profesi lain yang ada di masyarakat.
PANDUAN :
- Pedoman berdasarkan SK Direktur Jenderal Belmawa (Lampiran Pedoman RPL).
- Aturan terkait RPL
Sumber : ristekdikti.go.id