Senin (3/10), bertempat di ruang rapat lantai 2, telah berlangsung penandatanganan kerja sama antara FFUP dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui pendidikan Program Magister ilmu Farmasi. Dalam kegiatan ini turut hadir, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dekan Fakultas Hukum UP ?Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. serta jajaran Dekan, wakil dekan FFUP serta segenap pimpinan Program Studi.
Perjanjian kerja sama yang dimaksud adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham kepada Peserta Didik dari unit kerja Direktorat Paten sebagai biaya pendidikan Program Studi Magister Farmasi di lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila. Turut hadir pula, ketua Program Studi Magister Farmasi (S2), Prof. Dr. apt. Ratna Djamil, M.Si dan 4 calon mahasiswa tubel (tugas belajar) Program Studi Magister Farmasi.
Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui jalur pendidikan Program Studi Magister Ilmu Farmasi di lingkungan Fakultas Farmasi. [rh]