Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi proses Sertifikasi Pendidik untuk Dosen di Indonesia. Dengan terbitnya Keputusan Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, mekanisme Serdos kini bergerak ke arah yang lebih fleksibel, terintegrasi secara digital, dan mengedepankan kualitas
pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme dosen dalam menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin menuntut mutu dan akuntabilitas.
Salah satu terobosan besar adalah penyederhanaan persyaratan administratif. Dosen tidak lagi dibebani keharusan memiliki golongan atau inpassing, khususnya bagi non-ASN. Penilaian kini difokuskan pada jabatan akademik, rekam jejak kinerja tridarma, masa kerja, dan kontribusi dalam publikasi ilmiah.
Kemudahan Persyaratan: Orientasi pada Capaian Nyata
Kebijakan baru ini memberikan akses yang lebih luas dengan menetapkan syarat utama berupa kepemilikan NIDN/NUPN/NUPTK, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan masa kerja dua tahun penuh sejak diangkat dalam jabatan fungsional dosen. Rentang usia partisipasi juga diperluas: dosen berusia di bawah 65 tahun tetap bisa mengikuti proses serdos. Dosen yang tengah menempuh tugas belajar pun dapat diajukan, selama tetap melaporkan aktivitas tridarma melalui SISTER BKD secara berkala.
Kriteria Eligible: Mengutamakan Mutu dan Karya Ilmiah
Agar dapat masuk dalam daftar eligible, dosen harus memenuhi sejumlah indikator, antara lain:
▪ Kewajiban pelaporan LKD/BKD dua tahun terakhir secara konsisten;
▪ Telah menyelesaikan pelatihan PEKERTI atau Applied Approach (AA) dari institusi resmi;
▪ Mempunyai minimal satu publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional bereputasi, atau karya seni yang diakui secara akademik untuk dosen seni.
Catatan penting, karya tidak boleh dipublikasikan di jurnal predator. Peran sebagai penulis pertama atau anggota penulis tetap mendapat pengakuan.
Sistem Pemeringkatan: Lebih Proporsional dan Berkeadilan
Kebaruan lainnya adalah sistem pemeringkatan yang kini lebih transparan dan mempertimbangkan:
▪ Tingkat jabatan akademik;
▪ Jenjang pendidikan terakhir;
▪ Lama pengabdian dalam jabatan fungsional dosen;
▪ Total masa kerja sebagai tenaga pendidik;
▪ Kondisi khusus, seperti status disabilitas.
Pendekatan ini memberikan peluang yang lebih adil bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk diakui kontribusinya.
Tahapan Sertifikasi Dosen Gelombang I Tahun 2025
Proses sertifikasi dirancang sistematis dan berbasis waktu. Adapun jadwal utama Gelombang I Serdos 2025 meliputi:
10–24 Juni 2025 : Penyiapan data eligible;
25 Juni 2025 : Penarikan data otomatis oleh sistem;
26 Juni–10 Juli 2025 : Penyusunan Pernyataan Diri Unjuk Kerja Tridarma;
11–25 Juli 2025 : Pengusulan peserta oleh perguruan tinggi;
1–21 Agustus 2025 : Penilaian portofolio oleh asesor;
20–22 Agustus 2025 : Yudisium tingkat institusi pengusul (PTPS);
26 Agustus 2025 : Yudisium nasional.
Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui sistem SISTER, yang menjamin integrasi, validasi data, dan pelacakan dokumen secara real time.
SISTER dan Layanan Sertifikasi : Menu Baru untuk Akses Terbuka
Platform SISTER kini dilengkapi dengan fitur khusus untuk Sertifikasi Dosen,meliputi:
▪ Profil dan status eligible dosen;
▪ Riwayat pelaksanaan LKD/BKD;
▪ Status kepesertaan PEKERTI/AA;
▪ Upload karya ilmiah;
▪ Pemantauan progres dari awal hingga hasil yudisium.
Fitur-fitur ini akan tersedia mulai 10 Juni 2025, memberikan transparansi serta memudahkan dosen dalam mengelola proses sertifikasi mereka secara mandiri.
Serdos : Awal Pengakuan Profesional Dosen Indonesia
Sertifikasi dosen bukan sekadar administrasi formal, melainkan bentuk pengakuan negara atas kompetensi dan dedikasi dalam dunia akademik. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan penggunaan teknologi digital, Serdos 2025 menjadi wahana refleksi karier serta dorongan untuk meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen didorong untuk terus memperkuat kontribusinya dalam tridarma dan menjadikan sertifikasi ini sebagai pijakan menuju jenjang karier akademik yang lebih tinggi dan berdampak luas.
Rekaman Sosialisasi di YouTube: